MOJOKERTO - Tim Satreskrim Polsek Jetis
menghadirkan dua pelaku kasus pembunuhan, Zainul Anam (32), warga Desa Canggu,
Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Sebanyak 79 adegan
rekontruksi yang diperagakan oleh pelaku dan adegan ke-57 pelaku membunuh
anaknya.
Dalam rekonstruksi tersebut
diketahui, sebelum pembunuhan itu terjadi, korban sempat bertengkar dengan
ayahnya, M Chotib (65). Korban memukul pelaku saat tidur dengan menggunakan
tongkat pramuka. Korban kemudian berlari dan dikejar oleh pelaku, setelah
berhasil ditangkap, korban dibawa pulang dan terjadi pembunuhan.
Kapolsek Jetis, Kompol Andik Siswoyo
mengatakan, dalam 79 adegan, pelaku yang tak lain ayah korban memukul tengkuk
korban dalam kondisi terikat dengan balok kayu. "Pada adegan ke-21 pelaku
memukul korban di depan ruko sebanyak tiga kali menggunakan balok kayu,"
ungkapnya.
Pada adegan ke-57, pelaku memukul
tengkuk korban sebelah kanan sebanyak dua kali. Kemudian pada adegan ke-58,
pelaku menolehkan leher korban ke sebelah kiri dan memukul lagi dengan balok
kayu dalam. Saat dipukul, lanjut Kapolsek, korban dalam kondisi terikat.
"Dalam rekontruksi tidak
ditemukan adanya bukti baru, semua adegan sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan
yang dilakukan. Tinggal kita selesaikan pemberkasan lalu kita limpahkan ke
Kejaksaan untuk segera disidangkan kasusnya," katanya.(sem)
