Pemerintah
Malaysia memulangkan lagi 122 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang
bekerja di Negeri Sabah melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara karena
melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Pos Tempat Pemeriksaan
Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan Nasution di
Nunukan, Jumat (1/4) malam mengatakan, pemulangan WNI ilegal yang bekerja di Negeri Sabah
kali ini merupakan kedua kalinya dalam pekan ini.
Pada Kamis, jumlah WNI
bermasalahyang dipulangkan pemerintah Malaysia dari Negeri Sabah sebanyak 213
orang yang terdiri 184 laki-laki, 28 perempuan dan seorang anak laki-laki yang
berasal dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Menggatal, Sandakan.
Pemulangan kedua pekan ini berjumlah
122 orang yang terdiri 114 laki-laki dan delapan perempuan berasal PTS Air
Panas Tawau dimana telah menjalani hukuman sesuai dengan jenis pelanggaran yang
dilakukannya sebagai pendatang asing di negara itu.
Nasution menyatakan WNI bermasalah
kali ini semuanya kasus keimigrasian berdasarkan berita acara serah terima
nomor 136/Kons/IV/2016 dari Konsulat RI Tawau kepada Kantor Imigrasi Kabupaten
Nunukan.
WNI yang dipulangkan itu tiba di
Pelabuhan Internasional Tunon Taka menggunakan kapal angkutan resmi KM Purnama
Ekspres sekitar pukul 19.00 waktu setempat dan dijemput petugas satpol PP,
kepolisian, TNI dan imigrasi setempat.
Selanjutnya diarahkan untuk
pemeriksaan barang bawaan pada xray bea cukai kemudian didata dengan diberikan
kartu identitas sebelum diangkut ke tempat penampungan Kantor Balai Pelayanan,
Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan untuk diberikan pembekalan
wawasan kebangsaan. (ant)